Busur Panah dan Kemacetan Jadi Topik Utama Jumat Curhat di Kec Wajo

    Busur Panah dan Kemacetan Jadi Topik Utama Jumat Curhat di Kec Wajo
    Busur Panah dan Kemacetan Jadi Topik Utama Jumat Curhat di Kec Wajo

    MAKASSAR, — Polda Sulsel mengadakan kegiatan Jumat Curhat Rutin yang bertempat di Masjid Harun Ar Rasyid, Kec. Wajo, Kota Makassar, yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (24/10/25).

    Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kapolda Sulsel untuk meningkatkan silaturahmi dan mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi masyarakat. 

    Hal itu diungkapkan langsung oleh, Wadirbinmas Polda Sulsel, AKBP Andi Kumara saat membuka kegiatan tersebut. 

    “Ini dalam rangka membangun kemitraan pemolisian masyarakat, keluhan dan persoalan persoalan yg terjadi dimasyarakat untuk membangun sinergitas yang berkelanjutan dengan Pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan  tokoh pemuda di wilayah Polda Sulsel, ” ucapnya. 

    Ia berharap kegiatan Jumat Curhat ini sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin menyampaikan curahat hatinya terkait masalah harkamtibmas.

    Sesi tanya jawab pun dimulai dari Pengurus Masjid, Yunus, yang menpertanyakan seringnya terjadi kemacetan di jalan poros pelabuhan. Dan banyaknya mobil truck yang parkir. 

    Sementara, Bu Karmila, mengeluhkan terkait kenakalan remaja yang marak terjadi seperti busur panah.

    “Karena 3 hari yang lalu di perbatasan kecamatan Wajo ini ada anak anak yang membawa motor sambil balap balap dan langsung melepaskan busur panah secara acak, sehingga hal ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat, saya harap patroli polisi ini ditingkatkan lagi dan kenapa anak anak sekarang sangat berani untuk melakukan kejahatan menggunakan busur panah, ” ungkapnya. 

    Karenanya, Wadir Binmas Polda Sulsel, AKBP Andi Kumara memberikan tanggapan.

    “Kami menerima Curhatan Bapak terkait peningkatan patroli diwilayah bapak, kami akan berkoordinasi dengan polres dan disini juga ada pak Kapolsek terkait patroli ditingkatkan, ” sebutnya. 

    “Busur Panah Termasuk pada undang undang darurat dimana hukuman yang dapat diterima oleh pelaku itu 5 sampai 12 Tahun penjara jadi polisi tidak main main terkait persoalan busur panah ini, polisi akan menindak tegas pelaku nya, saya berharap bapak ibu sekalian juga mensosialisasikan tentang bahaya busur panah ini kekeluarga, Sehingga ini menjadi warning atau pencegahan kepada anak anak kita agar tidak salah bergaul, ” sambungnya. 

    Ia menjelaskan busur panah ini bukan budaya dari Makassar tapi ini adalah kebiasaan buruk sehingga ini bukan hanya peran polisi saja, tapi peran kita semua bersama-sama memberantas perilaku perilaku seperti ini, kerja sama antara Polisi, TNI, Camat, Lurah, Masyarakat dan juga sekolah, sehingga ini menjadi harapan kita semua busur panah diMakassar tidak ada lagi. Fachry_Binmas. (*)

    makassar polres maros sulsel
    Jamaluddin,S.Kom.,M.M.

    Jamaluddin,S.Kom.,M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Berprestasi Dan Memberi Dampak Positif Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Humas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III

    Ikuti Kami