Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Gaji Outsourcing BPKA Sulsel

    Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Gaji Outsourcing BPKA Sulsel
    Kasi Intel Andi Unru (kiri), Kajari Maros Febriyan (tengah) dan Kasi Pidsus Sulfikar (kanan) dalam konferensi pers pengungkapan kasus pungli PTSL di Leang-leang Maros, Selasa (9/12/2025)

    MAROS - Penanganan kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bertekad mempercepat proses penetapan tersangka, bahkan targetnya sudah di depan mata.

    Kepala Kejari Maros, Febriyan, optimis penetapan tersangka dapat terealisasi sebelum pergantian tahun. "Desember kan masih ada waktu, ketika hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, " tegasnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Maros, Jalan Sam Ratulangi Maros, Rabu (10/12/2025).

    Kasus yang telah berproses sejak 2023 ini memang menarik perhatian karena tak kunjung usai, bahkan telah berganti tiga Kepala Kejaksaan. Menanggapi hal ini, Febriyan, yang juga mantan Kajari Kepulauan Meranti, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memiliki dinamika tersendiri sejak awal.

    "Perlu diketahui, pada awal kasus ini hanya dilakukan pendampingan, periode Pak Wahyudi Eko tujuannya untuk pengembalian agar hak pegawai tetap terbayarkan, namun karena tidak ada itikad baik dilanjutkan sesuai prosedur pendindakan periode pak Zulkifli dan kemudian di awal kepemimpinan saya, Insyaallah tidak berulang tahun kejari lagi, " ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa proses penyidikan memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diverifikasi dan tersebar di berbagai daerah. "Memang agak butuh waktu karena verifikasi saksinya sampai Jakarta, " ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, membeberkan bahwa total 370 orang saksi telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk internal BPKA, pekerja outsourcing, serta perusahaan penyedia jasa.

    Dalam kasus ini, terungkap ada dua perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan BPKA Sulsel, yaitu PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS). Temuan awal menunjukkan dugaan pemotongan dan bahkan pengabaian pembayaran upah karyawan selama dua tahun terakhir oleh kedua perusahaan tersebut. (PERS)

    bpka sulsel kejari maros gaji outsourcing dugaan korupsi penetapan tersangka sulawesi selatan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Aktivitas Akhir Tahun Meningkat, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Maros Gelar Rapat Koordinasi Lintas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Kunjungi Mapolres Maros, Kapolda Sulsel Apresiasi Personel Turut Serta Operasi Kemanusiaan Pencarian Dan Evakuasi Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami